PA Rangkasbitung maksimalkkan Access to justice di Lebak
Citorek (12/6/2024) Pengadilan Agama Rangkasbitung melaksanakan itsbat nikah terpadu, yang diselenggarakan atas kerjasama dari Pengadilan Agama Rangkasbitung, Pemerintah Daerah Kab. Lebak, dan Kementrian Agama Kabupaten Lebak. kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Dirjen Badan Peradilan Agama Drs. Muchlis, S.H.,M.H.
“Pelaksanaan itsbat nikah terpadu dilatarbelakangi bahwa lebih dari 400.000 pasangan di Kabupaten Lebak yang sudah menikah, akan tetapi belum tercatat pernikahannya”, ujar Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung Dr. Saiful, S.Ag.,M.H.
Access to justice untuk semua bisa dirasakan oleh Masyarakat Citorek karena segala pelaksanaannya dilaksanakan secara gratis, tidak perlu menempuh jarak ke Rangkasbitung, dan dilaksanakan di luar gedung.
Dr. Saiful, S.Ag.,M.H dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa Pelaksanaan ini terlaksana atas koordinasi dan bantuan yang sangat luar biasa dari Pj Bupati Lebak, sehingga terlaksana bekerjasama tidak hanya dari Pengadilan Agama, Kementrian Agama, Pemerintah Daerah, akan tetapi di support dan dibantu juga oleh Majelis Ulama Indonesia Kab. Lebak, Badan Amil Zakan Nasional Kab. Lebak.
Ada sekitar 80 pasangan suami isteri yang mengikuti program itsbat nikah terpadu di citorek ini, serta dihadiri oleh pimpinan PTA Banten, seluruh Ketua Pengadilan Agama Se-Wilayah PTA Banten, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Banten, MUI Kab. Lebak, Baznas Kab. Lebak.
(Penulis: Dr. Gushairi, S.H.I., MCL.)