PENGADILAN AGAMA RANGKASBITUNG KELAS 1B.png

Written by Super User on . Hits: 304

WhatsApp Image 2024-06-12 at 10.31.55.jpeg

 

Dirjen Badilag; Perkawinan tercatat dapat memenuhi hak-hak suami isteri
Citorek (12/6/2024) Dirjen Badan Peradilan Agama Drs. Muchlis, S.H.,M.H mengapresiasi kegiatan progam itsbat nikah terpadu yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Rangkasbitung, karena adanya bukti perkawinan yang tercatat dapat memenuhi hak-hak suami isteri, hak-hak anak, serta hak-hak keperdataan lainnya, sebaliknya jika tidak ada bukti pernikahan atau kutipan akta nikah, maka akan menghilangkan hak-hak tersebut.
Bapak Dirjen Badilag merasa senang dengan terlaksananya program itsbat terpadu yang diikuti lebih 80 orang pasangan tersebut, karena terlaksana atas koordinasi yang baik dengan Pemerintah Daerah Kab. Lebak, dan beliau juga menghimbau dengan Pengadilan Agama se-Wilayah PTA Banten untuk bersinergi dengan pemerintah daerah setempat untuk menguatkan kualitas Lembaga Peradilan Agama.
Sebelumnya, Dr. Saiful, S.Ag.,M.H dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa Pelaksanaan ini terlaksana atas koordinasi dan bantuan yang sangat luar biasa dari Pj Bupati Lebak, sehingga terlaksana bekerjasama tidak hanya dari Pengadilan Agama, Kementrian Agama, Pemerintah Daerah, akan tetapi di support dan dibantu juga oleh Majelis Ulama Indonesia Kab. Lebak, Badan Amil Zakan Nasional Kab. Lebak.
Pj. Bupati Lebak Iwan Kurniawan dalam sambutannya juga mengajak Masyarakat untuk mencatat pencatatan pernikahannya, karena pelaksanaan itsbat nikah merupakan hal yang penting bagi Masyarakat, oleh sebab itu Pemerintah Daerah hadir untuk memberikan pelayanan kepada Masyarakat, mengingat masih banyaknya pernikahan yang belum tercatat di Kab. Lebak.
Ada sekitar 80 pasangan suami isteri yang mengikuti program itsbat nikah terpadu di citorek ini, serta dihadiri oleh pimpinan PTA Banten, seluruh Ketua Pengadilan Agama Se-Wilayah PTA Banten, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Banten, MUI Kab. Lebak, Baznas Kab. Lebak.
Setelah pelaksanaan itsbat nikah terpadu tersebut, Masyarakat langsung mendapatkan penetapan dari Pengadilan Agama, Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Citorek, dan Bukti dokumen lainnya dari Disdukcatpil Kab. Lebak.

(Penulis: Dr. Gushairi, S.H.I., MCL)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

WhatsApp Image 2021-10-21 at 11.54.49.jpeg

Pengadilan Agama Rangkasbitung

Jalan Jendral Sudirman KM.03 Narimbang Mulya, Rangkasbitung, Lebak-Banten

Telp: (0252) 201533 | Web:pa-rangkasbitung.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Link Sosial Media:

    whatsapp-png-image-9.png

Pengadilan Agama Rangkasbitung@2021